Pemerintah federal Irak didefinisikan di bawah Konstitusi saat ini, disetujui pada tahun 2005, sebagai republik parlementer Islam, demokratis, federal. Pemerintah federal terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta banyak komisi independen. [Republik Federal][Sistem parlementer][Republik] |