Hukum Hong Kong didasarkan pada aturan hukum dan independensi peradilan. Kerangka konstitusional disediakan oleh Undang-undang Dasar Hong Kong, yang merupakan hukum nasional Republik Rakyat Cina (RRC). Berdasarkan prinsip 'satu negara, dua sistem', Hong Kong memiliki sistem hukumnya sendiri, berbeda dari Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok, dan berdasarkan pada kombinasi hukum umum Inggris (yang dikembangkan dalam kasus lokal) dan undang-undang lokal yang dikodifikasi dalam Hukum Hong Kong. Hong Kong memiliki sistem common law, sedangkan RRC memiliki sistem hukum perdata dengan akar sosialis. Hanya sedikit undang-undang RRC yang berlaku di Hong Kong berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 dan Lampiran III dari Undang-undang Dasar. Pemisahan sistem hukum Hong Kong dari RRC dijamin secara konstitusional hingga setidaknya 2047. Peradilan Hong Kong telah memiliki reputasi yang lama untuk keadilan dan dinilai sebagai sistem peradilan terbaik di Asia oleh satu survei pada tahun 2008. [Distrik Hong Kong][Sejarah Hong Kong][Satu negara, dua sistem][Hukum Republik Rakyat Cina][Hukum Inggris][Hukum adat][Kodifikasi: hukum][Hukum sosialis] |